Tugas Pokok dan Fungsi
(a) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan wajib di bidang pangan, pertanian, dan perikanan.
(b) Dinas sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;
d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang pangan, pertanian, dan perikanan; dan
e. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.