Kepala Bidang
drh. Rosalia Dyah Erawati
NIP. 197107101997122001
Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan Dan Peternakan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan dan menyusun kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, pengelolaan kegiatan produksi, infrastruktur, perlindungan serta usaha Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan Dan Peternakan.
Bidang TPHPP mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,
pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pada Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan, serta Peternakan;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan pada Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan, serta Peternakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
c. pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pada Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan, serta Peternakan; dan
d. pelaksanaan fungsi kedinasan lain sesuai perintah atasan.