Kepala Bidang
Lilik Setyawan, S.P., M.M
NIP. 198005272005011007
Bidang Sarana Dan Prasarana Pertanian Dan Peternakan sebagaimana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, pengelolaan kegiatan Inventarisasi, Perencanaan, Pengadaan Sarana, Prasarana dan Pengawasan.
Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pada Sarana, Prasarana dan Pengawasan;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan pada Sarana, Prasarana dan Pengawasan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
c. pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pada Sarana, Prasarana dan Pengawasan; dan
d. pelaksanaan fungsi kedinasan lain sesuai perintah atasan.