Kepala Bidang
Ir. Susila Wardaya, M.Si
NIP. 196601091995031004
Bidang Pangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan dan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, pengelolaan ketersediaan dan distribusi, kerawanan pangan, serta penganekaragaman dan keamanan pangan.
Bidang Pangan mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pada Ketersediaan Dan Distribusi, Kerawanan Pangan, serta Penganekaragaman Dan Keamanan Pangan;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan pada Ketersediaan Dan Distribusi, Kerawanan Pangan, serta Penganekaragaman Dan Keamanan Pangan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
c. pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pada ketersediaan dan distribusi, kerawanan pangan, serta penganekaraganan dan keamanan pangan;
d. pelaksanaan fungsi kedinasan lain sesuai perintah atasan.