Kepala Bidang
drh. Tejo Yuwono
NIP. 197001231999031006
Bidang Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, pengelolaan kegiatan di bidang kesehatan hewan
Bidang Kesehatan Hewan mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pada Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pengawasan Ternak;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan pada Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pengawasan Ternak untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Peternakan Dan Perikanan;
c. pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pada Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pengawasan Ternak; dan
d. pelaksanaan fungsi kedinasan lain sesuai perintah atasan.