Bidang Kesehatan Hewan

Kepala Bidang

 

 

drh. Tejo Yuwono

NIP. 197001231999031006

 

Bidang   Kesehatan   Hewan    sebagaimana   dimaksud  mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, pengelolaan kegiatan di bidang kesehatan hewan

Bidang Kesehatan Hewan mempunyai fungsi:

a. penyiapan   bahan   perumusan   kebijakan   teknis, pembinaan  dan     pelaksanaan     kegiatan     pada Kesehatan Hewan,  Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pengawasan Ternak;

b. pengelolaan dan penyelenggaraan pada   Kesehatan Hewan, Kesehatan   Masyarakat   Veteriner   dan Pengawasan Ternak untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Peternakan Dan Perikanan;

c. pengoordinasian  dan  pengendalian  pelaksanaan kegiatan    pada      Kesehatan   Hewan,      Kesehatan Masyarakat Veteriner dan  Pengawasan Ternak; dan

d. pelaksanaan fungsi kedinasan lain sesuai perintah atasan.


Info