• Selamat Datang Di Website Resmi DP4 Kabupaten Blora !!
  • |
  • DP4 Maju, Mandiri dan Modern !!
  • |
  • Cegah Korupsi Tulus Melayani !!
  • |
  • Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora
  • |

Tupoksi

 

Dinas Pagan Pertanian Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora

Berdasarkan Perbub No. 65 Tahun 2021 Tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan funsi serta tata kerja Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan perikanan Kabupaten Blora, yaitu:

Kedudukan:

Pasal 2

(1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan wajib di bidang pangan, pertanian, dan perikanan.

(2) Dinas sebagai dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Tugas dan Fungsi:

Pasal 3

Dinas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bupati di bidang pangan, pertanian, dan perikanan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas mempunyai fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan;

d. pelaksanaan administrasi dinas bidang pangan, pertanian, dan perikanan; dan

e. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.